Kamis, 30 April 2009

HUKUM DASAR ISLAM

HUKUM ISLAM
Definisi hukum islam
Hukum islam adalah aturan ALLOH yang berkaitan tentang tindakan orang mukallaf, yakni orang orang yang berakal dan telah mencapai usia dewasa (aqil baligh), serta telah mendengar seruan ALLOH.

Macam macam hukum islam
Hukum islam, yang bisa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

1. Wajib
Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardlu dibagi menjadi dua bagian :

a. Wajib 'ain

Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang mukallaf seperti
shalat lima waktu, puasa ramadlan dan sebagainya.


b. Wajib kifayah
Yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan
oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak
seorangpun dari mereka yang mengerjakannya, seperti menyolati mayit
dan menguburkannya.


2. Sunnat
Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi dua :
a. Sunnat mu'akkad

Yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena
(merupakan) penyempurna ibadah fardlu, atau karena sunnat tersebut
sering kali diakukan oleh Nabi, seperti shalat rawatib, shalat 'ied, dan
sebagainya.

b. Sunnat ghoiru mu'akkad
Yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan diatas (sebaliknya), seperti shalat
Qobliyyah maghrib.


3. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, durhaka kepada orang tua dan sebagainya.

4. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan bawangmerah mentah, merokok, dan sebagainya.

5. Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan juga tidak mengakibatkan dosa, seperti makan, minum, dan sebagainya.


THAHARAH ( BERSUCI )

Definisi thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Sedangkan menurut syara’ ialah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang dapat mengerjakan shalat dan semisalnya.

Cara bersuci dari hadats adalah dengan tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada pada badan, tempat dan pakaian.

Macam macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (suci mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi yang tidak terkena najis dan belum dipakai untuk bersuci.

Ditinjau dari segi sumbernya, air terbagi menjadi tujuh :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun

Sedangkan ditinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi empat kategori :

1. air suci mensucikan, yaitu air mutlak.
Artinya air yang masih murni dan statusnya tidak dipengaruhi oleh hal
apapun selain pengaruh tempat, seperti contoh air yang disebutkan diatas.


2. air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan pada badan,
semisal air musyammas.

Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana
yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang
panas seperti Negara yaman saat kemarau.


3. air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti :
• air mista’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk menyucikan hadats atau
menghilangkan najis, selama warna, rasa dan baunya tidak berubah, serta
volume airnya tidak bertambah.

• Air yang telah berubah salah satu sifatnya, dikarenakan bercampur dengan
benda suci lainnya, dengan perubahan yang dapat mempengaruhi nama dan
statusnya, semisal kopi, teh dan lain lain.

4. air mutanajis,
yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari
dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat sifat air tersebut atau tidak,
ataupun menccapai dua qullah, namun air tersebut mengalami perubahan, dan
jika tidak mengalami perubahan maka sah digunakan untuk bersuci.


* Ada satu macam air lagi yaitu air yang suci dan mensucikan tetapi
haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghosob
(mencuri, maling, mengambil tanpa izin)

NAJASAH ( NAJIS )

Definisi najis
Najis yaitu perkara yang dianggap kotor oleh syara' yang dapat mencegah keabsahan shalat, seperti darah, air seni, kotoran manusia atau hewan, dan lain lain. Dari definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa perkara kotor yang ada disekitar kita itu belum tentu dihukumi najis, seperti lumpur, sampah dedaunan, dan lain lain.

Macam macam perkara najis
pada dasarnya semua benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini :

1.Benda cair yang dapat memabukkan (menghilangkan akal)
baik banyak maupun sedikit, semisal minuman keras dan khomer. Berbeda dengan ganja,
ganja tidak najis walaupun sudah lebur dan dicampur dengan benda cair, hal
tersebut dikarenakan bentuk asli ganja adalah benda padat / kering. Oleh
karena itu boleh mencicipi sedikit ganja asalkan tidak memabukkan dan tidak
membahayakan badan atau akal.


2.Anjing dan babi mencakup air liur, keringat, air kencing, kotorannya dan semua
perkara yang timbul dari anjing. Serta anak turunnya meskipun hasil
persilangan dengan hewan suci, semisal anak anjing yang berupa kambing.


3.Bangkai Yaitu hewan suci (semisal kambing, sapi, ayam dll ) yang matinya
tidak dengan cara disembelih, atau hewan najis yang mati walaupun dengan
disembelih (semisal kucing, anjing, gajah dll).


4. darah
Semua darah adalah najis, kecuali :
a. hati dan limpa
Pada mulanya hati dan limpa adalah darah, lalu membeku.
kecuali hati dan limpa dari hewan yang najis.

b. Misik
Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak
dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum, dan biasanya
dijadikan minyak wangi. setelah sempurna mengalami perubahan, kantong
tersebut jatuh dengan sendirinya.

c. 'Alaqoh (segumpal darah)
dan mudlghah (segumpal daging).
Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal
proses penyempurnaannya dalah rahim tersebut.
d. darah yang terdapat pada telur ayam yang belum membusuk.

5. Nanah.
Yaitu darah kotor berwarna kekuningan yang keluar dari luka. susu dan sperma,
walaupun keduanya berasal dari darah, tapi hukumnya suci, karena telah mengalami perubahan
menjadi sesuatu yang lebih baik.

6. muntahan. Baik dari makanan, minuman atau lainnya yang keluar dari lambung melalui
mulut, walaupun bentuknya belum banyak berubah. semua muntahan hukumnya najis kecuali
madu. meskipun keluar dari lebah, madu tetap suci dan boleh untuk dikonsumsi.

7. perkara yang keluar dari jalan dua (qubul dan dubur)
Semua perkara yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik dari manusia ataupun
hewan, semisal air seni, tinja, madzi, wadzi dan lain lain kecuali mani dari manusia atau hewan
yang suci. perlu diketahui bahwasannya benda yang sama sekali tidak mengalami perubahan
akibat proses dalam lambung, hukumnya tetap suci, hanya saja karena tercampur oleh najis
yang ada pada lambung maka hukumnya menjadi mutanajis (perkara yang terkena najis).
oleh sebab itu benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah disucikan dari najis(dicuci).

8. Air liur yang dipastikan keluar dari dari dalam perut ( iler=jawa )
Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau tidak enak. Bagi mereka yang selalu mengeluarkan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya, karena najis tesebut di ma'fu
(dimaafkan), sehingga setelah bangun dari tidur, boleh baginya langsung makan atau minum.

9. Air susu hewan yang haram dimakan seperti susu harimau, gajah, kucing dan lain lain.

10. Bagian tubuh hewan yang terpotong ketika masih hidup
Seperti potongan kaki sapi, potongan gading gajah, gigi kuda, dan lain lain. Selain potongan dari manusia, belalang dan ikan, karena pada dasarnya ketiga bangkai tersebut suci. Dan juga suci
rambut atau bulu dari hewan yang halal dimakan.

* Basah basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, wadzi dan madzi, hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluan yang wajib dibasuh (bagian yang terlihat ketika wanita
tersebut sedang jongkok) tetapi apabila cairan tersebut dipastikan keluar dari dalam, maka hukumnya najis. Hal itu dikarenakan keluar dari tempat air seni atau perut. kepastian tersebut tentunya dengan tanda tanda, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau baunya seperti air seni / kotoran.

**
Dari seluruh najis yang telah disebutkan, yang dapat menjadi suci kembali ada dua :

1. khomer yang telah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni kemudian menjadi minuman yang memabukkan
setelah didiamkan dalam waktu tertentu. khomer yang telah menjadi cuka hukumnya suci
dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan perkara
lain). Apabila tercampur dengan barang suci lain, maka cuka tersebut dihukumi najis
apabila : 1. tidak segera diambil sebelum menjadi cuka
2. benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan serpihan
(sisa) yang tertinggal .
sari kurma atau tebu yang memabukkan juga bisa menjadi suci
dengan proses sebagaimana khomer.


2. kulit bangkai selain anjing dan babi.
selain kulit anjing dan babi, dapa menjadi suci dengan cara disamak. Menyamak adalah menghilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau, dengan menggunakan benda yang masam (sepet=jawa) meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran merpati. kesemppurnaan menyamak dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak kedalam air. Jika kulit tersebut tidak tercium bau busuk (membusuk), maka penyamakan dianggap cukup (selesai). Dan jika masih tercium bau busuk maka penyamakan belum
cukup dan harus di ulang kembali.

Pembagia najis
Melihat kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Najis Mugholladzoh
b. Najis Mukhoffafah
c. Najis Mutawassithoh


a. najis Mugholladzoh adalah najis dari anjing, babi dan semua keturunannya. Seluruh bagian hewan tersebut najis hukumnya, oleh karena itu jika hewan tersebut bersentuhan dengan suatu benda, maka bagian yang tersentuh menjadi najis apabila yang bersentuhan tersebut basah salah satu atau keduanya.

Adapun cara mensucikan bagian yang terkena najis mugholladzoh adalah :
  • Basuhlah daerah yang terkena najis mugholladzoh dengan air sebanyak tuju kali, yang salah satunya dicampur dengan debu (sebaiknya debu tersebut dicampurkan pada basuhan yang pertama).
  • Sebelum dibasuh, dzat najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu, seperti kotoran anjing yang mengenai lantai, haruslah dihilangkan terlebih dahulu, baru kemudian dibasuh. Bisa juga mensucikannya dengan memasukkan benda yang terkena najis tersebut kedalam sungai yang keruh dan menggerakkannya sebanyak tuju kali.
Perlu diperhatikan, membasuh benda yang terkena najis mugholladzoh haruslah hati hati,
diusahakan jangan sampai percikannya mengenai benda / tempat lain disekitarnya, karena
apabila sampai mengenai benda lain maka bagian yang terkena percikan tersebut menjadi
najis dan harus disucikan pula.
Apabila percikan tersebut dari basuhan yang pertama, maka benda yang terkena percikan
tersebut harus dibasuh sebanyak enam kali, Apabila dari basuhan yang kedua maka harus
dibasuh sebanyak lima kali, dan seterusnya.
Basuhan untuk mensucikan benda yang terkena percikan tersebut tidak perlu dicampur
dengan debu, apabila percikan tersebut sebelumnya telah dicampur debu. Apabila tidak
demikian, maka perlu mencampurnya dengan debu.

b. Najis Mukhoffafah adalah najis yang berupa air seninya anak laki laki yang belum genap umur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain susu (asi/manusia atau hewan) murni sebagai makanan pokok. berbeda dengan air seninya anak perempuan, walaupun masih bayi dan hanya minum susu ibu, air seninya termasuk mutawassithoh. Begitu juga air seninya bayi laki laki yang minuman pokoknya susu kaleng atau bubuk, maka hukumnya juga najis mutawassithoh, karena susu tersebut sudah tidak murni lagi. Apabila anak laki laki tersebut minum obat untuk penyembuhan, maka hal tersebut tidak merubah status air seninya (tetap mukhoffafah), karena meskipun bukan susu, obat bukan sebagai makanan utama tetapi untuk penyembuhan.

c. Najis mutawassithoh adalah najis selain bentuk yang telah disebutkan diatas (mugholladzoh dan mukhoffafah), seperti kotoran hewan, darah, bangkai dan lain lain. Najis dalam kategori ini terbagi menjadi dua :
1. Najis hukmiyyah
Yakni najis yang tidak terdapat dzat, warna, bau maupun rasa. Contoh : lantai yang terkena air seni kucing, setelah lama dibiarkan, air seni tersebut mengering tanpa meninggalkan bau dan bekas. Nah, air seni kucing yang tidak berbekas itulah salah satu bentuk najis hukmiyyah.

Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis
tersebut.

2. Najis 'Ainiyah
Adalah kebalikan dari najis hukmiyyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya, seperti bau, warna, dan rasa. Seperti darah, kotoran manusia atau hewan, air seni dan lain lain.
Sedangkan cara mensucikan najis ainiyah adalah
dengan menghilangkan dzat, bau, warna dan rasanya (mengubahnya menjadi hukmiyyah), kemudian menyiramnya dengan air. Apabila bau atau warnanya sulit untukdihilangkan dengan cara dikerok, digosok, bahkan dikasih sabun sekalipun, maka hukmnya di ma'fu (diampuni). Berbeda bila yang tersisa adalah rasanya, maka tempat tersebut tetap dihukumi najis. Contoh : setelah tempat yang terkena najis tersebut dibersihkan dengan cara diatas, lalu dia merasa yakin bahwa rasa najis sudah tidak ada, boleh baginya menjilat tempat tersebut, apabila dia masih merasakan rasanya najis, maka tempat ntersebut belum dianggap suci, begitu pula apabila bau beserta warna tidak dapat (sulit) dihilangkan, maka tempat tersebut belum dianggap suci.

Perlu diketahui, tidak boleh mensucikan benda yang terkena najis dengan cara memasukkannya kedalam air yang kurang dari dua qullah, karena air tersebut akan ikut menjadi najis. Sebab air yang kurang dari dua qullah akan menjadi najis apabila kejatuhan perkara yang najis, walaupun air tersebut tidak berubah.

WUDLU'

Definisi Wudlu'
Wudlu' menurut arti bahasa adalah bersih dan indah, sedangkan menurut arti syara' adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu yang diawali dengan niat.

Dasar pencetusan hukum Wudlu' adalah Firman ALLOH SWT dalam surat Al Ma'idah ayat 6 :

Artinya :
Hai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampau dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al Ma'idah :6)

Dan Hadits Nabi Muhammad SAW :

Artinya : ALLOH tidak akan menerima ibadah sholat dengan tanpa wudlu'.

Dalam wudlu' ada sembilan sub bahasan, yaitu syarat, fardlu, kesunnatan dan lain lain, dan akan kami jelaskan secara berurutan. Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa syarat dan fardlu (baik dalam wudlu maupun yang lain) adalah dua hal yang harus dipenuhi. Bedanya, syarat adalah suatu hal yang bukan esensial, atau dengan kata lain kewajiban pra wudlu'. sedangkan fardlu adalah suatu hal yang esensial atau komponen wudlu' yang harus dijalankan.

Syarat wajib Wudlu' :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal


Syarat syarat pelaksanaan Wudlu' :
1. Menggunakan air yang suci mensucikan.
2. Mengalirnya air pada anggota Wudlu' yang harus dibasuh.
3. Tidak terdapat sesuatu pada anggota wudlu' yang bisa merubah sifat air dengan kuat, seperti pewarna dan lain lain.
4. Tidak terdapat sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudlu', seperti cat. lilin, minyak dan lain lain.
5. Masuknya waktu sholat bagi orang yang mengalami istihadloh dan orang beser.

Rukun rukun Wudlu'
1. Niat wudlu' (yang bersamaan dengan membasuh wajah)
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan hingga siku siku
4. mengusap sebagian kepala (termasuk rambut kepala)
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tartib


Teknis Pelaksanaan dan Kesunatan-kesunatan

1. Niat wudlu'

Niat adalah menyengaja menyengaja melakukan sesuatu pekerjaan yang disertai dengan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu dalam wudlu', niatnya harus disertakan dengan membasuh wajah. Disamping itu, niat harus diucapkan dalam hati, tidak cukup jika hanya diucapkan dengan lisan saja, dalam artian hati kita harus betul betul sadar dan berkeinginan melakukan wudlu', sedangkan mengucapkan dengan lisan hukumnya sunnah, bertujuan untuk membantu memantabkan hati.
Bentuk niat dalam wudlu' bermacam macam yaitu : niat menghilangkan hadats kecil, fardlu wudlu' dan lain lain. Contoh :

Artinya :
Saya niat menjalankan wudlu', untuk menghilangkan hadats kecil, wajib karena ALLOH ta'ala.

Kesunnatan-kesunnatan Sebelum Niat
a. Bersiwak dengan benda suci yang bisa menghilangkan kotoran yang melekat pada gigi
b. Membaca basmallah pada awal wudlu' atau ditengahnya saat mutawadldli' (orang yang melakukan wudlu') lupa membacanya atau sengaja tidak dibaca pada awal wudlu'
c. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
d. Berkumur, minimal dengan memasukkan air kemulut, lebih afdholnya dengan memutarkan air didalam mulut hingga mengenai seluruh rongga mulut, termasuk gusi dan gigi serta dibantu dengan ibu jari tangan kiri untuk membersihkannya

e. Menghirup air ke hidung, minimal memasukkan air ke hidung, dan lebih afdholnya dengan menghisap air sampai hidung bagian dalam kemudian mengeluarkan / menyemprotkan
f. Berkumur dan menghirup air ke hidung secara bersamaan dengan satu cidukan, sebanyak tiga kali
g. Melafadzkan niat dengan suara yang lirih, sekira hanya bisa di dengar oleh diri sendiri


2. Membasuh wajah
Batasan wajah ada dua bagian :
a) Bagian wajah dari atas kebwah (memanjang) yaitu mulai dari bagian kepala yang umumnya di tumbuhi rambut sampai ujung dagu dan tulang rahang bagian bawah.
b) Bagian wajah antara dua sisi kanan dan kiri (melebar) yait tempat antara dua telinga.

Yang wajib dibasuh adalah keseluruhan bagian wajah yang tampak (bagian luar) dan segala apa yang tumbuh pada wajah, seperti bulu mata, alis, kumis, jambang dan lain lain. sedangkan bagian dalam mulut dan lubang hidung tidak wajib dibasuh, karena bukan termasuk bagian dari wajah yang tampak. Begitu pula mata, karena tidak selalu terbuka, sering tertutup ketika berkedip.
Sedangkan batasan membasuh sekira air mengalir pada kulit, tidak cukup bila hanya menempel.


Kesunnatan ketika membasuh wajah :
Ithalat al ghurrah :
Yaitu menambah basuhan wajah dengan mengikutkan sebagian kepala bagian depan dan lipatan lipatan leher.

3. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku-siku
Termasuk yang wajib dibasuh adalah semua perkara yang tumbuh pada bagian tersebut, seperti bulu tangan dan kuku meskipun panjang. Disamping itu juga harus membasuh sebagian tangan yang melewati (atas) siku-siku, agar basuhan pada siku-siku sempurna.

Kesunnatan Ketika Membasuh tangan
a) Memanjangkan basuhan sampai bagian lengan diatas siku-siku (ithalat at-tahjil)
b) Menyela-nyela jari tangan, caranya dengan merangkapkan jari-jari tangan kiri pada jari-jari tangan kanan (tasybiq)

4 Mengusap Sebagian Kepala
Batasan mengusap adalah sekira air dapat sampai pada anggota, tanpa harus mengalir. Dalam mengusap sebagian kepala, minimal dengan mengusap apapun yang ada dibatas kepala, baik kulit kepala maupun rambut.

Kesunnatan Ketika Mengusap Sebagian Kepala
a) Mengusap semua yang ada di kepala, cara yang afdlol adalah dengan meletakkan dua jari telunjuk pada bagian depan, sedangkan ibu jari berada di pelipis (kepala bagian samping), kemudian dua jari telunjuk ditarik ke belakang sampai tengkuk, kemudian ditarik kembali kearah kepala bagian depan
b)
Mengusap dua dangun teling bagian luar dan dalam serta lubangnya. Cara yang afdlol yaitu dengan memasukkan jari telunjuk yang telah dibasahi air pada lubang telinga, sementara kedua ibu jari digunakan untuk mengusap daun telinga dari bawah hingga keatas, selanjutnya kedua telapak tangan yang telah dibasahi dengan air diusapkan pada sudut-sudut telinga agar benar-benar merata (istidzhar)

5. Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki
Agar mata kaki bisa terbasuh dengan sempurna, maka sebagian betis harus dibasuh.

Kesunnata Ketika Membasuh Kaki
a) Membasuh kedua kaki sampai lutut (ithalat at-tahjil)
b) Menyela-nyela jari-jari kaki, cara yang afdlol adalah dengan memasukkan jari kelingking tangan kiri dari bawah jari kaki, kemudian ditarik keatas, dimulai dari kelingking jari kaki kanan dan seterusnya sampai jari kaki kiri.

6. Tartib
Tartib adalah melaksanakan rukun-rukun wudlu' sesuai dengan urutannya, mulai dari niat sampai membasuh kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan semestinya, maka yang tidak sesuai dengan urutan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh : Seseorang sedang wudlu', Setelah membasuh kedua tangan dia langsung membasuh kaki. Basuhan basuhan kaki tersebut tidak sah, jadi harus harus membasuh sebagiab kepala terlebih dahulu, baru kemudian membasuh kaki.


maaf -----------------------

untuk berikutnya------------

masih nyusul-------------------
ga' ada yang bantu ngetik------

Laman ini saya copy dari sebuah buku terbitan dari pesantren
tempat saya mondok
PP. AL FALAH Ploso Mojo Kediri Jatim
Yang Berjudul FIQH IBADAH
( Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunnah)

Yang daftar Pustakanya Sebagai Berikut :
1. Departemen Agama "Al Qur'an dan Terjemahnya"
2. Al Malibary, Zainuddin Ibn Abdul Aziz "Fathul Mu'in"
3. Al Bajuri, Syaikh Ibrahim "Hasyiyyah Al Bajuri 'ala Ibn Qosim"
4. Al Tarmasi, Muhammad Mahfudz Ibn Abdillah "Hasyiyyah Al Tarmasi"
5. Al Nawawi, Abi Zakariyya Muhyiddin ibn Syarof "Roudloh At Thalibin"
"Al Majmu' syarh Al Muhadzdzab", "Syarh Shahih Al Muslim", "Al Idlah"
6. Al Dimyati, Sayyid Al Bakhri ibn Muhammad Umar Satho "I'anah At Thalibin"
7. Al Haitami, Syihabuddin Ahmad ibn Hajar "Tuhfah Al Muhtaj"

Dan kitab kitab mu'atabar lainnya